Okepoin - membayar pajak adalah kewajiban bagi warga negara indonesia yang memiliki kendaraan bermotor. Pajak yang terkumpul akan masuk kedalam uang negara yang nantinya akan digunakan untuk keperluan infrasturuktur negara. Antara lain pembangunan fasilitas lalu lintas, dan perawatan lalu lintas yang lainnya. Adapun kiat kiat membayar pajak kendaraan dengan persiapan mudah dan tentunya tidak merepotkan.
1. Menyiapkan berkas fotocopy :
- STNK (1 lembar)
- BPKB (1 lembar)
- KTP pemilik kendaraan (1 lembar)
2. Menyiapkan berkas asli :
- KTP asli
- STNK asli
3. Mendaftarkan ke loket pendaftaran dengan menyerahkan KTP asli dan STNK asli untuk mendapatkan formulir biru.
4. Mengumpulkan formulir biru, KTP, STNK, dan berkas fotocopy ke antrian pembayaran pajak.
5. Membayarkan pajak ke loket pembayaran.
6. Mengambil STNK baru dan KTP yang dikumpulkan sebelumnya.
7. Selesai, STNK berhasil diperpanjang.
Tag : cara membayar pajak di samsat, membayar pajak kendaraan, membayar pajak sepeda motor.

No comments:
Post a Comment